Pengertian Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Depsos

5
Pengertian Kelompok Usaha Bersama atau disingkat KUBE adalah kelompok warga atau keluarga binaan sosial yang dibentuk dan telah dibina melalui Program Kesejahteraan Sosial atau disingkat Prokesos untuk melaksanakan usaha dalam semangat kebersamaan sebagai sarana untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial.

Bantuan Modal Usaha KUBE Uang Tunai Untuk Kelompok Usaha Bersama dari Dinsos

Secara singkat Kelompok Usaha Bersama adalah suatu program pemerintah melalui Kementerian Sosial yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk kelompok dengan syarat yang telah ditentukan.

Deskripsi Kelompok Usaha Bersama / Deskripsi KUBE


Keberadaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di tengah-tengah masyarakat diharapkan dapat menjadi sarana dalam meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), khususnya dalam peningkatan pendapatan. Kehadiran KUBE merupakan media untuk meningkatkan motivasi warga untuk lebih maju secara ekonomi dan sosial.

Bantuan Kube berupa Barang Modal Kelompok Usaha Bersama - Kompor Hock

Namun demikian, kenyataan di lapangan tidak selalu berjalan dengan yang diharapkan. Masih banyak kekurangan yang harus dibenahi khususnya terkait dengan proses/teknis pelaksanaannya agar program ini dapat sampai kepada orang yang tepat sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Salah satu faktor yang harus ditekankan pada program KUBE adalah faktor kemandirian, dalam arti setelah diberikan bantuan, penerima program KUBE ini diharapkan dapat memiliki suatu usaha sehingga dapat menambah penghasilan bagi diri dan keluarganya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarganya.


KUBE merupakan metode pendekatan yang terintegrasi dan keseluruhan proses program kesejahteraan sosial namun tidak dimaksudkan untuk menggantikan keseluruhan prosedur baku program kesejahteraan sosial Depsos. Pembentukan KUBE dimulai dengan proses pembentukan kelompok sebagai hasil bimbingan sosial, pelatihan ketrampilan berusaha, bantuan stimulans dan pendampingan.

Kelompok Usaha Bersama / KUBE Program Unggulan Kemensos


Salah satu program unggulan Kementerian Sosial untuk mengentaskan kemiskinan adalah program Usaha Ekonomi Produktif dalam bentuk Kelompok Usaha Bersama / KUBE. Maka dari itu, Dinas Sosial Bidang Pemberdayaan Sosial biasanya melakukan Bimbingan Teknis terhadap Penerima Bantuan KUBE agar tujuan yang diinginkan yaitu pengentasan kemiskinan melalui Usaha Ekonomo Produktif dapat tercapai.

"Pemberian bantuan kepada Kelompok Usaha Bersama tidak diberikan begitu saja. Agar bantuan bisa dikelola dengan baik, maka biasanya sebelum bantuan diberikan terlebih dahulu Depsos memberikan bimbingan. mekanisme dan administrasi KUBE, teknik pemasaran, teknik penyusunan proposal serta laporan. Itu semua dilakukan agar bantuan ini bisa bermanfaat sebesar mungkin,"

Para penerima KUBE diperbolehkan melakukan usaha apa saja, asal cepat mendapatkan hasil. Karena program ini adalah program jangka pendek yang diadakan setiap tahun. Dana yang diberikan dalam bentuk bantuan modal diharapkan untuk bisa berkembang dengan cara dipergunakan sebaik-baiknya.

Kesimpulan Kelompok Usaha Bersama / Kesimpulan KUBE


Untuk anda yang baru tau apa itu KUBE mungkin anda sedikit bingung dengan uraian diatas, maka secara gamblang akan saya uraikan sebagai berikut :
Kube adalah Kelompok Usaha Bersama "Artinya Sekelompok Orang"
Kube mendapat bantuan Modal dari Kemensos untuk usaha apapun
Bantuan Kube bisa berupa Uang Tunai untuk modal maupun Barang Modal seperti peralatan
Bila anda tidak memiliki modal untuk usaha --> Buat KUBE -->Minta Modal ke Dinsos / Kemensos
Bila anda baru tau kalau ada yang namanya modal gratis dari pemerintah bernama KUBE mohon bagikan artikel ini kepada teman teman anda, barangkali teman anda belum tahu tentang Kelompok Usaha Bersama dan modal gratis itu ada ^^
Tim UMKM Online Etrade Id

Pengertian Koperasi Menurut UU, Para Ahli, Dan Jenisnya

0
Secara istilah pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang pribadi atau badan hukum dan koperasi didirikan berlandaskan kekeluargaan, kegotong royongan, dengan prinsip demokrasi ekonomi berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar.

Lambang Koperasi Indonesia Ilustrasi Pengertian Koperasi adalah

Pengertian Koperasi Menurut UU (Undang Undang)

Undang undang tentang perkoperasian senantiasa berubah seiring waktu, sehingga definisi dan pengertian koperasi berdasarkan undang undang senantiasa terus berubah tergantung pemangku jabatan dan peran yang diberikan kepada badan usaha yang satu ini. Berikut ini adalah beberapa pengertian koperasi menurut peran yang diberikan oleh lembaga yudikatif :


Pengertian Koperasi Menurut UU No 79 Tahun 1958 Tentang Perkumpulan Koperasi
Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal, dengan Berazas kekeluargaan (gotong royong); Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya; Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur; Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi; Menyelenggarakan salah suatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian; Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi; Akta pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Pengertia Koperasi Menurut UU No 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian
Koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat Revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan
masyarakat serta wahana menuju Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.

Pengertia Koperasi Menurut UU No 12 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.


Pengertian Koperasi Menurut UU No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pengertian Koperasi Menurut UU No 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.


Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli



Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren
Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

Pengertian Koperasi Menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya

Pengertian Koperasi Menurut Dr. Fay
Menurutnya Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

Pengertian Koperasi Menurut Margaret Digby
Menurutnya koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”

Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta
Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

Pengertian Koperasi Menurut Margaret Digby
Menurutnya Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

Pengertian Koperasi Menurut Wikipedia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago
Menurutnya Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Pengertian Koperasi Menurut Said Hamid Hasan
Menurutnya Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

Pengertia Koperasi Berdasarkan Jenisnya, Keanggotaannya, Tingkatannya dan Fungsinya



Pengertian Koperasi Berdasarkan Jenisnya

Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)

Pengertian Koperasi Berdasarkan keanggotaannya

Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)

Pengertian Koperasi Berdasarkan Tingkatannya

Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)

Pengertian Koperasi berdasarkan fungsinya

Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
Tim UMKM Online Etrade Id

Pengertian UMKM Definisi Kasifikasi dan Contohnya

8
Pengertian UMKM - UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Berikut ini adalah ilustrasi dari isi Undang Undang Nomor 20 tahun 2008.

Ilustrasi Gambar Pengertian UMKM adalah

DEFINISI DAN PENGERTIAN UMKM - UMKM ADALAH?


Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Secara umum ciri ciri UMKM adalah : manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, daerah pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas. Asas pelaksanaan UMKM adalah kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional.

KRITERIA UMKM

Untuk membedakan sebuah usaha apakah itu termasuk usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah, oleh pemerintah diberikan batasan berdasarkan undang undang sesuai dengan kriteria jenis usaha masing masing yang didasarkan atas peredaran usaha dan atau jumlah aktiva yang dimiliki sebagai berikut :

Kriteria Usaha Mikro adalah :

Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 - lima puluh juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah.


Kriteria Usaha Kecil adalah :

Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 - lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00  - lima ratus juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 - dua setengah milyar rupiah.


Kriteria Usaha Menengah adalah :

Usaha Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)’.

KLASIFIKASI USAHA KECIL MENENGAH


Dalam perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4(empat) kelompok yaitu :

  1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
  2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
  3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
  4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)

Contoh Bisnis UMKM


Bisnis yang bagaimanakah yang termasuk bisnis UMKM? maka kita harus melihat ulang KRITERIA UMKM diatas, bila bisnis tersebut masuk dalam kriteria yang telah dijelaskan maka bisnis tersebut merupakan bisnis UMKM, Contoh UMKM :

Contoh UMKM Bidang Kuliner - Jualan cemilan, gorengan, jualan makanan, membuka rumah makan, membuka restoran kecil atau bisa juga membuka usaha kafe.

Contoh UMKM Bidang Fashion - toko pakaian skala kecil, distro yang menjual pakaian khusus untuk anak muda, toko batik, baju muslim dan lain sebagainya. Namun apabila anda memiliki modal yang pas-pasan tak perlu takut untuk memulai usaha fashion, karena saat ini sudah banyak supplier fashion yang menawarkan penjualan dengan sistem reseller dan dropshipping.

Contoh UMKM Bidang Pertanian - Bisnis UMKM dalam bidang pertanian ini memiliki prospek yang cukup menjanjikan, negara kita ini memiliki tanah yang cukup subur,  70% mayoritas pekerjaan masyarakat Indonesia ialah Petani. Melihat hal yang demikian tentunya usaha apapun di bidang pertanian memiliki prospek yang cukup menjanjikan. Contoh UMKM bidang pertanian cukup banyak seperti usaha pertanian padi, jagung, sayuran, buah-buahan, tanaman hias dan lain sebagainya.


UMKM adalah usaha kerakyatan yang saat ini mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh undang-undang, antara lain bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha, bantuan pengembangan usaha dari lembaga pemerintah, serta beberapa kemudahan lainnya.

Demikianlah sedikit gambaran tentang pengertian UMKM Usaha Mikro Kecil dan Menengah beserta Contohnya.

Baca Juga  : Pengertian Koperasi Menurut UU, Menurut Para Ahli, Dan Jenis Koperasi

Koperasi Indonesia - Pengertian Landasan Asas dan Tujuan

3

Pengertian Koperasi Indonesia


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh individu demi kepentingan bersama. Landasan koperasi adalah prinsip gerakan ekonomi kerakyatan berdasarkan asas kekeluargaan dari dan untuk anggota. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa modal awal koperasi berasal dari iuran para anggotanya, dari modal awal tersebut kemudian dikelola bersama sehingga dapat memberikan manfaat lebih bagi para anggota, dalam istilah politik koperasi memegang teguh prinsip demokrasi dan gotong royong.
Koperasi Indonesia dari anggota dan untuk anggota - ekonomi gotong royong
Secara bahasa, koperasi berasal dari bahasa inggris, yaitu CO dan OPERATION. CO berarti bersama, sedangkan OPERATION artinya bekerja. Sehingga COOPERATION "koperasi" adalah melakukan pekerjaan secara bersama sama "prinsip gotong royong".

Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi era bung Hatta yang kegiatannya menjadi landasan ekonomi kerakyatan, dengan prinsip gotong royong.

Lambang Koperasi Indonesia


Pada tanggal 23 Mei 2012 Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang koperasi Indonesia yang baru dalam “International Year of Cooperatives” Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Perubahan lambang koperasi Indonesia didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang Koperasi Indonesia.

Setelahnya Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang penggunaan Lambang Koperasi Indonesia yang baru.

Lambang koperasi lama dan artinya

Lambang Koperasi Lama 1960an - 2012
  • Gerigi roda / roda bergerigi "Gear" menggambarkan kerja keras dan konsistensi / upaya keras yang ditempuh terus menerus.
  • Rantai di sebelah kiri melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persaudaraan yang kuat.
  • Padi dan kapas disebelah kanan melambangkan ketahanan pangan dan kebutuhan sandang.
  • Timbangan daiatas melambangkan Keadilan sosial yang dijunjung tinggi.
  • Bintang dalam perisai dimaksud adalah Pancasila, lima sila yang melambangkan mendasari idealisme koperasi.
  • Pohon Beringin mencerminkan lambang kehidupan yang makmur dan sejahtera, itulah tujuan koperasi, mensejahterakan anggotanya.
  • Tulisan “Koperasi Indonesia” yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia.
  • Warna Merah Putih menggambarkan sifat nasionalisme Indonesia, sesuai dengan bendera kebangsaan Indonesia.


Lambang koperasi baru dn artinya

Lambang koperasi Indonesia yang baru sejak 2012
Bentuk gambar bunga memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan perkoperasian di Indonesia. Bentuk gambar 4 sudut pandang ini melambangkan mata angin yang maksudnya adalah bahwa Koperasi Indonesia menyalurkan aspirasi para anggotanya, sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan, yang menjunjung tinggi prinsip dan nilai kemandirian,keadilan kebersamaan, dan   demokrasi, serta diharapkan dapat selalu menuju pada keunggulan di dalam pasar global.

Tulisan Koperasi Indonesia adalah identitas lambang itu sendiri, bahwa koperasi adalah milik seluruh masyarakat Indonesia, dan mencerminkan semangat kebangsaan Indonesia.

Warna Hijau Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, mencerminkan kepercayaan diri yang tinggi namun tetap senantiasa merakyat.


Landasan Koperasi Indonesia


Ada banyak landasan yang menjadi pijakan koperasi, dibawah ini ada beberapa landasan koperasi Indonesia, diantaranya:

Landasan Idiil Koperasi Adalah Pancasila


Sebagai alat untuk mencapai masyarakat Indonesia yang makmur, adil, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dan pijakan. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia adalah lima sila dalam Pancasila.

Landasan Hukum UUD 1945


Dalam Undang Undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. yang disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 25 1992 UUD 1945 pasal 33 ayat (1) erekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya dikatakan bahwa kemakmuran masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan golongan.

Asas Asas Koperasi Indonesia


Asas koperasi adalah Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi diharapkan memiliki kebersamaan dan toleransi yang tinggi kepada semua anggotanya seperti halnya sebuah keluarga, siap berkorban demi kepentingan keluarga besar "Koperasi" dan hal lain yang diperlukan untuk kemaslahatan seluruh anggota koperasi. Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi tidak boleh memiliki sifat egois atau individualis, serta mau dan mampu bekerja bersama sama dengan anggota lainnya.


Prinsip Prinsip Koperasi Indonesia


Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau ideologi suatu badan usaha. Oleh karenanya prinsip prinsip dalam koperasi adalah garis haluan yang dijadikan penuntun dan pegangan oleh koperasi dalam praktik koperasi dalam keseharian.  Prinsip prinsip Koperasi Indonesia :
  • Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka (tidak ada paksaan dan diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia.
  • Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis (seluruh permasalahan dimusyawarahkan bersama seluruh anggota)
  • Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
  • Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
  • Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
  • Prinsip Ke-6; Kerjasama antar Koperasi.
  • Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.

Nilai Nilai Koperasi


Nilai nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai kebersamaan yang tercermin dalam budaya gotong royong yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah nilai nilai koperasi yang tertuang dalam Undang Undang Koperasi Pasal 5 :

Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
  • nilai kekeluargaan;
  • nilai menolong diri sendiri;
  • nilai bertanggung jawab;
  • nilai demokrasi;
  • nilai persamaan;
  • nilai berkeadilan; dan
  • nilai kemandirian.

Nilai yang dipegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
  • nilai kejujuran;
  • nilai keterbukaan;
  • nilai tanggung jawab; dan
  • nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.


Fungsi Koperasi

UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan bahwa fungsi koperasi. diantaranya adalah :
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; 
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; 
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya; 
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan Koperasi


Tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Tahun 1945. Selain itu tujuan koperasi juga tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, dalam BAB II Pasal 3, bahwa tujuan koperasi adalah Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Menurut bapak koperasi kita "Bang Hatta" tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi pelaku UMKM di Indonesia.