Secara istilah pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang pribadi atau badan hukum dan koperasi didirikan berlandaskan kekeluargaan, kegotong royongan, dengan prinsip demokrasi ekonomi berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar.
Pengertian Koperasi Menurut UU No 79 Tahun 1958 Tentang Perkumpulan Koperasi
Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal, dengan Berazas kekeluargaan (gotong royong); Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya; Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur; Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi; Menyelenggarakan salah suatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian; Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi; Akta pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Pengertia Koperasi Menurut UU No 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian
Koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat Revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan
masyarakat serta wahana menuju Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.
Pengertia Koperasi Menurut UU No 12 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Menurut UU No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Menurut UU No 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren
Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Pengertian Koperasi Menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya
Pengertian Koperasi Menurut Dr. Fay
Menurutnya Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Pengertian Koperasi Menurut Margaret Digby
Menurutnya koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”
Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta
Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Pengertian Koperasi Menurut Margaret Digby
Menurutnya Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Pengertian Koperasi Menurut Wikipedia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago
Menurutnya Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Pengertian Koperasi Menurut Said Hamid Hasan
Menurutnya Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Pengertian Koperasi Berdasarkan Jenisnya
Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
Pengertian Koperasi Berdasarkan keanggotaannya
Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
Pengertian Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
Pengertian Koperasi berdasarkan fungsinya
Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
Lambang Koperasi Indonesia Ilustrasi Pengertian Koperasi adalah |
Pengertian Koperasi Menurut UU (Undang Undang)
Undang undang tentang perkoperasian senantiasa berubah seiring waktu, sehingga definisi dan pengertian koperasi berdasarkan undang undang senantiasa terus berubah tergantung pemangku jabatan dan peran yang diberikan kepada badan usaha yang satu ini. Berikut ini adalah beberapa pengertian koperasi menurut peran yang diberikan oleh lembaga yudikatif :Pengertian Koperasi Menurut UU No 79 Tahun 1958 Tentang Perkumpulan Koperasi
Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal, dengan Berazas kekeluargaan (gotong royong); Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya; Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur; Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi; Menyelenggarakan salah suatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian; Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi; Akta pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Pengertia Koperasi Menurut UU No 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian
Koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat Revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan
masyarakat serta wahana menuju Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.
Pengertia Koperasi Menurut UU No 12 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Menurut UU No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Menurut UU No 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren
Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Pengertian Koperasi Menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya
Pengertian Koperasi Menurut Dr. Fay
Menurutnya Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Pengertian Koperasi Menurut Margaret Digby
Menurutnya koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”
Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta
Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Pengertian Koperasi Menurut Margaret Digby
Menurutnya Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Pengertian Koperasi Menurut Wikipedia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago
Menurutnya Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Pengertian Koperasi Menurut Said Hamid Hasan
Menurutnya Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Pengertia Koperasi Berdasarkan Jenisnya, Keanggotaannya, Tingkatannya dan Fungsinya
Pengertian Koperasi Berdasarkan Jenisnya
Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
Pengertian Koperasi Berdasarkan keanggotaannya
Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
Pengertian Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
Pengertian Koperasi berdasarkan fungsinya
Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
Tim UMKM Online Etrade Id
Website tempat belajar berbagai hal tentang Koperasi dan UMKM(Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Mulailah menjadi wirausaha muda mandiri !!