UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Bahwa Undang-undang No.14 tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak:
- menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat;
- menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari kemurniannya;
![]() |
UU Koperasi No 12 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian |
Bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No.14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu disusun suatu Undang-undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.
UU Koperasi Ini Mencabut :
Undang-undang No.14 tahun 1965 tentang Perkoperasian.
Catatan :
Koperasi: adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Tim UMKM Online
Website tempat belajar berbagai hal tentang Koperasi dan UMKM(Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Mulailah menjadi wirausaha muda mandiri !!