UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1965
TENTANG
PERKOPERASIAN
Bahwa perkembangan ketatanegaraan semenjak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 menurut adanyaperobahan fungsi segala lembaga kemasyarakatan, khususnya koperasi untuk diintegrasikan dengandasar serta tujuan Revolusi Indonesia;
Bahwa dengan demikian landasan idiil Revolusi Indonesia yaitu Pancasila, Manipol/Usdek dan segalapedoman pelaksanaannya, harus pula merupakan kaidah pokok fundamental bagi dasar penyusunan Undang-undang Perkoperasian;
![]() |
UU Koperasi No 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian |
UU Koperasi Ini Mencabut :
Undang-undang No.79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi
Catatan :
"Koperasi": Adalah badan termaksud dalam pasal 3, 20 dan yang didirikan menurut ketentuan-ketentuan Bab VII Undang-undang ini;
"Perkoperasian": Adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha;
"Gerakan Koperasi": Adalah keseluruhan organisasi koperasi serta kegiatannya baik sebagai perkumpulan (alat perjuangan) maupun sebagai organisasi ekonomi, yang pengejawantahannya termaksud dalam pasal 22, 23 dan 24 Undang-undang ini;
Tim UMKM Online
Website tempat belajar berbagai hal tentang Koperasi dan UMKM(Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Mulailah menjadi wirausaha muda mandiri !!