Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia dan Dunia

Sejarah Koperasi: Di dunia' gerakan koperasi dimulai oleh inggris pada 1844 sedangkan sejarah koperasi di Indonesia bermula pada 1896 di purwokeeto


Sejarah Koperasi Dunia


Gerakan koperasi, serangkaian kegiatan terorganisir yang dimulai pada 19 sen. Di Inggris Raya dan kemudian menyebar ke sebagian besar negara di dunia, di mana orang mengatur diri mereka sendiri di sekitar tujuan bersama, biasanya ekonomi. Istilah ini biasanya mengacu lebih khusus pada pembentukan perusahaan ekonomi nirlaba untuk kepentingan orang-orang yang menggunakan layanan mereka.


Pencetus Gerakan Koperasi Di Dunia


Asal usul filsafat koperasi ditemukan dalam tulisan dan kegiatan Robert Owen, Louis Blanc, Charles Fourier, dan lain-lain. Karakter awalnya bersifat revolusioner, namun di bawah pengaruh gerakan Sosialisme Kristen seperti aspek ini semakin berkurang. Setelah beberapa percobaan awal abad ke-19, kerjasama konsumen berlangsung permanen dengan berdirinya (1844) dari Rochdale Society of Equitable Pioneers di Inggris.

Gerakan koperasi sejak itu telah mengalami pertumbuhan yang cukup besar di seluruh Inggris Raya dan Persemakmuran, di mana koperasi lokal telah di federasikan ke perusahaan distribusi grosir dan eceran nasional dan di mana sebagian besar penduduk memiliki keanggotaan.

Berbagai contoh organisasi koperasi juga ditemukan di negara-negara Skandinavia, Israel, Republik Rakyat Cina, Rusia, dan Prancis. Di Amerika Serikat gerakan koperasi dimulai pada tanggal 19 sen, pertama di antara pekerja dan kemudian di kalangan petani.

National Grange, sebuah koperasi petani, didirikan pada tahun 1867 dan kemudian melakukan pengaruh politik yang cukup besar (lihat gerakan Granger). Aliansi internasional untuk penyebaran informasi koperasi didirikan pada tahun 1895.

sejarah-koperasi-dunia

Saat ini jenis koperasi utama meliputi petani, pedagang grosir, dan konsumen, serta asuransi, perbankan dan kredit, dan koperasi elektrifikasi pedesaan (pertumbuhan dua yang terakhir Difasilitasi oleh pinjaman dari pemerintah federal). Telah terjadi peningkatan kerjasama internasional di antara berbagai jenis koperasi dan tren yang berkembang menuju pembentukan koperasi internasional.


Sejarah Singkat Koperasi Di Indonesia


Sejarah singkat gerakan koperasi indonesia dimulai pada abad ke-20 dan merupakan hasil dari usaha yang terencana dan dilakukan oleh orang-orang ekonomi menengah ke bawah. Koperasi tumbuh dari rakyat, ketika kesulitan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin terasa.

Beberapa orang yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi pas-pasan, terdorong oleh kesulitan dan beban ekonomi yang senasib, secara spontan bersatu untuk menolong dirinya sendiri dan sesamanya.

sejarah-singkat-koperasi-di-indonesia

Pada tahun 1896, Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk kaum priyayi. Keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin mengalami kesulitan karena terjerat oleh rentenir yang selalu memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.

Patih bermaksud mendirikan koperasi kredit seperti di Jerman. Semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. Pada masa cutinya, De Wolffvan Westerrode berhasil datang ke Jerman dan menganjurkan perubahan Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.

Selain pegawai negeri , bantuan juga diberikan pada para petani karena derita yang semakin terasa sebab tekanan para pengijon. Wolffvan juga mengusulkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Selain itu ia juga mendirikan lumbung-lumbung desa sebagai tempat penyimpanan para petani pada musim panen dan memberikan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berupaya menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.

sejarah-koperasi-jaman-belanda

Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendapat lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa batal dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang saat ini menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh kepemerintahan.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak


Sejarah Koperasi Indonesia : Masa Jepang


Pada masa ini, Jepang membangun koperasi milik mereka yang disebut Kumiai dan bertujuan untuk mengeruk hasil kekayaan Indonesia untuk membiayai para tentara Jepang. Pada masa ini juga, koperasi menjadi sulit berkembang. Hal tersebut terlihat dari sulitnya untuk mendapatkan izin pendirian.

Pendudukan Jepang yang telah menggantikan posisi Belanda di Indonesia, mengubah banyak aspek. Susunan dan tata pemerintahan di daerah bekas kuasa belanda diatur menurut kebutuhan perang, dan tidak lagi merupakan suatu daerah pemerintahan.

sejarah-koperasi-jaman-jepang

Pemerintah mengeluarkan undang-undang no 23 tahun 1942 yang antara lain berisi ketentuan untuk meminta ijin terlebih dahulu pada  syuutjokan  (residen)jika hendak mendirikan perkumpulan dan mengadakan rapat.  Dengan adanya undang-undang ini, maka  koperasi praktis tidak memiliki ruang gerak.


Sejarah Koperasi Indonesia : Masa Orde Baru


Pemberontakan G30 S-PKI yang berhasil dilumpuhkan oleh TNI menjadi awal dari keruntuhan Orde Lama di bawah pimpinan Soekarno. Pemerintahan orde lama di-cap sebagai sistem yang telah tidak berjalan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.Keadaan koperasi Indonesia pada masa tersebut bisa dibilang cukup parah. Apalagi PKI bisa memasukkan idealisme mereka dalam koperasi melalui embel embel kekeluargaan pada masa itu.

sejarah-koperasi-jaman-pki

Pada masa itu, koperasi sebagai salah satu roda perekonomian bangsa, di telusuri. Dari hasil penelusuran, pejabat menteri koperasi pada masa itu Achadi dan beberapa stafnya diamankan.

Berikutnya terbentuk tatanan pemerintahan di bawah Soeharto. Seluruh aspek kehidupan dikembalikan pada jalur idealisme pancasila dan UUD 1945. Koperasi ditujukan agar kembali berperan utuh dalam mendukung pencapaian yang sesuai dengan UUD 1945 pasal 33. Kemudian kembali ditekankan penerapan sebuah koperasi harus berdasarkan asas yang berlaku yaitunya :
  1. Menumbukan dan menjaga dasar-dasar demokrasi Pancasila; 
  2. Menumbuhkan dan menjaga kembali pemahaman bahwasanya koperasi harus mempunyai dasar swadaya  untuk menngapai tujuan yang mulia. 
Pembinaan pemerintah dalam hal ini diperlukan namun hanya terbatas pada hal yang dianggap penting saja

Penyusunan kebijaksanaan aturan tentang koperasi yang bermanfaat dalam memberikan dorongan untuk berdaya manfaat. Mempersiapkan pengantian  UU Koperasi no 14 tahun 1965 karena dianggap tidak begitu relevan lagi dengan  UUD 1945 pasal 33 ayat (1).

Sebagai jalan keluar untuk melaksanakan asas yang akan diterapkan di atas pada sistem perkoperasian Indonesia, maka di bulan Juli tahun 1966, berdasarkan Keputusan MPRS noXXIII/MPRS/1966, sepakat diadakan mufakat nasional untuk kembali menata dasar koperasi serta rehabilitasi sistem koperasi, mengingat sebelumnya dianggap telah disusupi idealisme PKI.

Akhirnya terbentuk undang undang tentang koperasi yang baru yaitu UU no 12 tahun 1967 mengenai pokok perkoperasian. Inilah yang menjadi landasan pokok dalam perkoperasian pada masa orde baru dn dianggap telah sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.

Lebih lanjut dalam sistemnya, dalam kabinet Ampera koperasi bernaung dibawah Departemen dalam negeri di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Koperasi. Dalam beberapa kabinet koperasi pernah pindah naungan ke Departermen Transmigrasi dan Koperasi. Namun semenjak kabinet Pembangunan IV koperasi berdiri sendiri dibawah Kementerian koperasi dengan menteri pertamanya Bustanil Arifin SH.

Bahkan, gencarnya kembali menggiatkan koperasi pada masa Orde Baru, pernah ada pendidikan koperasi dengan nama Sekolah Koperasi Menengah Atas. Juga dikenal Akademi Koperasi (AKOP). Pada akhirnya pada tanggal 12 Julo 1984 Soeharto meresmikan Institut Koperasi Indonesia di Jatinangor, Bandung.


Sejarah Koperasi Indonesia : Masa Reformasi


Dalam era reformasi pemberdayaan ekonomi rakyat kembali diupayakan melalui pemberian kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil dan koperasi.

Untuk tujuan tersebut seperti sudah ditetapkan melalui GBHN Tahun 1999. Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannyapembagian pendapatan yang mungkin terjadi.

koperasi-di-era-reformasi

Untuk mengetahui peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas

Selama periode 2000 – 2003, secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha, yaitu:
  1. Rendahnya partisipasi anggota yang ditunjukkan dengan rendahnya nilai perputaran koperasi per anggota yang kurang dari Rp.100.000,00 per bulan dan rendahnya simpanan anggota yang kurang dari Rp.345.225,00,
  2. Efisiensi usaha yang relatif rendah yang ditunjukkan dengan tingkat perputaran aktiva yang kurang dari 1,3 kali per tahun
  3. Rendahnya tingkat profitabilitas koperasi
  4. citra masyarakat terhadap koperasi yang menganggap sebagai badan usaha kecil dan terbatas, serta bergantung pada program pemerintah
  5. Kompetensi SDM koperasi yang relatif rendah
  6. Kurang optimalnya koperasi mewujudkan skala usaha yang ekonomis akibat belum optimalnya kerjasama antar koperasi dan kerjasama koperasi dengan badan usaha lainnya.
Pemerintah di negara-negara sedang berkembang pada umumnya turut secara aktif dalam upaya membangun koperasi. Keikutsertaan pemerintah negara-negara sedang berkembang ini, selain didorong oleh adanya kesadaran untuk turut serta dalam membangunkan koperasi, juga merupakan hal yang sangat diharapkan oleh gerakan koperasi.

Hal ini antara lain didorong oleh terbatasnya kemampuan koperasi di negara sedang berkembang, untuk membangun dirinya atas kekuatan sendiri (Baswir,2000).

Di era reformasi, kebijakan pengembangan koperas menjadi tanggung jawab Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa kedudukan Kementerian Koperasi dan UKM adalah unsure pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia.

kementerian-koperasi-dan-umkm

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UMKM juga menyusun program pengembangan kelembagaan koperasi. Program ini bertujuan mewujudkan 70.000 unit koperasi yang berkualitas yang mampu melayani lebih dari 20 juta anggota koperasi secara berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai dasar koperasi.

Program Kemenkop dan UMKM juga mencakup bidang legislasi. Program ini bertujuan menyempurnakan Undang- undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil agar mampu mendukung dinamika pemberdayaan KUMKM di Indonesia pada masa mendatang.

Selain itu, Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.

Pada Pasal 2 tertulis bahwa : "Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."

Pada Pasal 3 tertulis : "Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."

Dan pada pasal 6 tertulis bahwa : "Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."

Last Update:
Latest


Website tempat belajar berbagai hal tentang Koperasi dan UMKM(Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Mulailah menjadi wirausaha muda mandiri !!