Perkoperasian

Pengertian - Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi, sebagaimana disebutkan dalam UU Koperasi No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan UU Koperasi No 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian "undang undang ini kemudian dibatalkan karena dianggap membawa koperasi ke arah korporasi".

Perkoperasian

Selama kehidupan koperasi sejak dilahirkan melalui UU Koperasi No 79 Tahun 1958, istilah dan pengertian perkoperasian telah berubah tiga kali, tahun 1958 istilah tersebut belum ada, di tahun 1965 istilah tersebut pertama kali di kenal, 1967 pengertian perkoperasian diubah pertama kalinya, dan terakhir pengertian perkoperasian diubah melalui UU Koperasi No 25 Tahun 1992 "Undang Undang ini berlaku sampai sekarang"


Definisi dan Pengertian Perkoperasian


Istilah perkoperasian baru muncul pada UU Koperasi yang kedua yaitu UU Koperasi No 14 Tahun 1965, sementara dalam UU Koperasi yang pertama yaitu UU Koperasi No 79 Tahun 1958 Tentang Perkumpulan Koperasi sama sekali tidak menyebutkan kata kata "Perkoperasian"


Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha - Pengertian Perkoperasian berdasarkan UU Koperasi No 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian

Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha. - Pengertian Perkoperasian berdasarkan UU Koperasi No 12 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian.

Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi - Definisi berdasarkan UU Koperasi No 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian "UU Ini dibatalkan oleh MK"

Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi - Pengertian Perkoperasian berdasarkan UU Koperasi No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Peran dan Fungsi Koperasi Menurut UU NO. 25 TAHUN 1992


Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Alat untuk mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat. Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dan Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut Herman Soewardi Koperasi di Indonesia mempunyai 2 (dua) segi, yakni makna dan arti, makna (cinta) mempunyai kekuatan untuk menjelmakan arti (instrumental kuat). Makna adalah pengertian yang mendalam tentang dasar-dasar, tujuan-tujuan yang berpuncak pada “pengertian batiniah” kita tentang koperasi itu, dan pengertian ini terlepas dari ruang dan waktu. Arti ialah “pengertian lahiriah” kita tentang koperasi, ialah bagaimana koperasi beroperasi, apa manfaat bagi kita, bagaimana masa depannya, dan sebagainya, pengertian ini terpaut pada ruang dan waktu. Apabila kita memandang keduanya, maka,makna akan mendorong secara berkesinambungan yang akhirnya terwujudlah arti. 
Tim UMKM Online Etrade Id


Website tempat belajar berbagai hal tentang Koperasi dan UMKM(Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Mulailah menjadi wirausaha muda mandiri !!